VIDEO PENGGUNA NARKOBA


Badan Narkotika Nasional (BNN), menegaskan pengguna narkoba bukan pelaku kriminal. Sehingga, ketika polisi melakukan penangkapan, yang bersangkutan wajib direhabilitasi.

"Sesuai dengan penjabaran Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2011. Pecandu atau penyalahgunaan narkoba adalah seorang yang sakit, bukan pelaku kriminal," kata Kasubdit Non TC Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kombes Pol Susanti Lengkong, Jumat (26/7).

Menurut dia, Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2011, sudah pernah disosialisasikan, seperti yang disampaikan dalam pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional beberapa waktu lalu.

Berikut adalah adegan penggunaan narkoba dalam film-film:


Lebih lanjut Susanti menjelaskan, dalam pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), jila seorang pecandu atau penyalahgunaan narkoba datang melapor atau ditangkap pihak kepolisian, bila tertangkap pertama kali maka dilakukan rehabilitasi.

Selanjutnya, jika kembali tertangkap yang sudah ke dua kali, juga masih dilakukan rehabilitasi. Namun, bila tertangkap untuk yang ketiga kalinya, Kepolisian wajib memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Dan keputusan hukum pun akan dilakukan rehabilitasi (di LP), sepanjang tidak ditemukan sebagai pengedar narkoba," tambah Susanti.

Selengkapnya >>http://www.fajar.co.id/nasional/2865680_5712.html